Panduan Teknis Pengelolaan Biaya Akomodasi, Uang Harian, dan Transportasi atas Layanan PNBP di Luar Kantor Kementerian Kesehatan
Dalam rangka meningkatkan pemahaman dan keseragaman pelaksanaan pengelolaan biaya layanan berbasis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Kementerian Kesehatan menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 898 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Implementasi Pengelolaan Biaya Akomodasi, Uang Harian, dan Transportasi atas Layanan PNBP yang dilaksanakan di luar Kantor Kementerian Kesehatan.


Rincian biaya perjalanan dinas nominatif disampaikan oleh satuan kerja kepada wajib bayar melalui surat resmi untuk kemudian dilakukan proses pembayaran. Biaya perjalanan dinas terdiri atas:
- Biaya transportasi (at cost)
- Biaya akomodasi (at cost)
- Uang harian (sesuai standar biaya masukan yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan)
Ketentuan tambahan:
1. Akomodasi dan transportasi:
- dapat disediakan/difasilitasi langsung oleh wajib bayar, atau
- dapat dibayarkan kepada bendahara pengeluaran melalui Rekening Pemerintah Lainnya (RPL)
2. Uang harian wajib dibayarkan ke bendahara pengeluaran melalui Rekening Pemerintah Lainnya (RPL)
Klaim / Persyaratan :
- Biaya perjalanan dinas atas layanan yang dilakukan petugas di luar kantor, dibayarkan sesuai dengan lama pelaksanaan perjalanan dinas.
- Khusus bagi layanan yang dilakukan di perairan/laut lepas, maka biaya perjalanan dinas dan uang harian petugas, merujuk kepada perjalanan dinas dalam kota sesuai dengan provinsi kedudukan satuan kerjanya.
- Besaran Uang Harian dan Transpot local petugas sesuai
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2024
Tentang Sandar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2025; PMK No. 32 Tahun 2025 Tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2026



Tata Cara Pembayaran (Disbursement)
- Wajib bayar membayar biaya perjalanan dinas yang masuk ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) dengan Nomor Rekening 1800016403232 (Bank Mandiri) atas nama BKK Cilacap, kemudian bendahara pengeluaran melakukan:
a) identifikasi penerimaan pada RPL sesuai dengan rincian biaya perjalanan dinas nominatif yang
diusulkan sebelumnya kepada pengguna jasa/wajib bayar; dan
b) konfirmasi kepada pengguna jasa/wajib bayar atas pembayaran yang diterima.
2. Nominal yang dibayarkan adalah berdasarkan dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas petugas.
Dalam hal terjadi perbedaan nilai dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas dengan nominal yang
diterima dari wajib bayar, maka:
- Apabila nominal yang diterima lebih kecil maka kekurangannya ditagihkan kembali ke wajib bayar oleh bendahara; dan
- Apabila nominal yang diterima lebih besar maka dikembalikan ke wajib bayar melalui setoran tunai atau transfer kas oleh bendahara pengeluaran.

