pelayanaanvaksin1-ezgif.com-jpg-to-webp-converter
previous arrowprevious arrow
next arrownext arrow

Profil Singkat PPID

SEJARAH PEMBENTUKAN PPID DI LINGKUNGAN BKK CILACAP

Pemberlakukan Undang–Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) berfungsi untuk mengatur dan menjamin terwujudnya Hak Atas Informasi yang dimiliki oleh warga negara atau masyarakat. Dalam Undang-Undang tersebut dinyatakan pula tentang kewajiban Badan Publik untuk menyediakan informasi publik agar dapat diakses publik. Selain kedua hal tersebut diatas, Undang-Undang KIP juga bertujuan mendorong partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan, melakukan kontrol terhadap pelaksanaan, serta ikut mengevaluasi penyelenggaraan pemerintah dan pelaksanaan pembangunan melalui informasi publik yang di peroleh dari Badan Publik.

Berdasarkan ketentuan pasal 21 Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, menyatakan bahwa badan publik harus menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Karena itu pada tahun 2019 melalui Permenkes Nomor 37 Tahun 2019 tentang  Pedoman Pengelolaan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Kesehatan. Tujuannya adalah untuk memastikan pengelolaan informasi publik yang efektif, efisien, dan transparan di lingkungan Kementerian Kesehatan. Ruang lingkup meliputi semua informasi publik yang dihasilkan, dikelola, dan didokumentasikan oleh Kementerian Kesehatan. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) menetapkan struktur dan tugas PPID dalam mengelola informasi publik. Jenis Informasi Publik  mengklasifikasikan informasi publik yang wajib disediakan dan dikecualikan. Prosedur Permintaan Informasi menetapkan prosedur bagi masyarakat untuk mengajukan permintaan informasi publik. Laporan mewajibkan PPID untuk menyampaikan laporan pengelolaan informasi publik secara berkala. Penyelesaian sengketa mengatur mekanisme penyelesaian sengketa informasi publik. 

Dalam rangka pelaksanaan layanan informasi publik, Kepala Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Cilacap menerbitkan Surat Keputusan Nomor : HK.02.03/C.X.26/5368/2026 Tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pelaksana Serta Petugas Informasi dan Petugas Dokumentasi di Lingkungan Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Cilacap.