SEJARAH PEMBENTUKAN PPID DI LINGKUNGAN BKK CILACAP
Pemberlakukan Undang–Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) berfungsi untuk mengatur dan menjamin terwujudnya Hak Atas Informasi yang dimiliki oleh warga negara atau masyarakat. Dalam Undang-Undang tersebut dinyatakan pula tentang kewajiban Badan Publik untuk menyediakan informasi publik agar dapat diakses publik. Selain kedua hal tersebut diatas, Undang-Undang KIP juga bertujuan mendorong partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan, melakukan kontrol terhadap pelaksanaan, serta ikut mengevaluasi penyelenggaraan pemerintah dan pelaksanaan pembangunan melalui informasi publik yang di peroleh dari Badan Publik.
Berdasarkan ketentuan pasal 21 Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, menyatakan bahwa badan publik harus menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Karena itu pada tahun 2019 melalui Permenkes Nomor 37 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Kesehatan. Tujuannya adalah untuk memastikan pengelolaan informasi publik yang efektif, efisien, dan transparan di lingkungan Kementerian Kesehatan. Ruang lingkup meliputi semua informasi publik yang dihasilkan, dikelola, dan didokumentasikan oleh Kementerian Kesehatan. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) menetapkan struktur dan tugas PPID dalam mengelola informasi publik. Jenis Informasi Publik mengklasifikasikan informasi publik yang wajib disediakan dan dikecualikan. Prosedur Permintaan Informasi menetapkan prosedur bagi masyarakat untuk mengajukan permintaan informasi publik. Laporan mewajibkan PPID untuk menyampaikan laporan pengelolaan informasi publik secara berkala. Penyelesaian sengketa mengatur mekanisme penyelesaian sengketa informasi publik.
Berdasarkan Keputusan Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Cilacap Nomor: HK.01.07/1/678/2019 Tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi (PPID) Pada Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Cilacap Dan Diperbarui Dengan Keputusan Kepala Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Cilacap Nomor :HK.02.03/C.X.26/33/2025 Tentang Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi (PPID) Di Lingkungan Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Cilacap Tahun Anggaran 2025.
Ketua PPID bertanggung jawab kepada Pembina PPID dengan mempertimbangkan masukan dari Ketua Tim Kerja dan Kepala Subbagian Administrasi Umum. Ketua PPID mengkompilasi laporan dan melaporkannya sebagai bahan pemantauan kegiatan kepada Penanggungjawab PPID BKK Kelas I Cilacap

