
KEPALA KANTOR BKK
Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Kantor secara administratif dibina oleh Sekretariat Direktorat Jenderal dan secara teknis fungsional dibina oleh Direktorat di Lingkungan Direktorat Jenderal Pengendalian Penyakit.
SUBBAGIAN ADMINISTRASI UMUM
Subbagian Administrasi Umum mempunyai tugas melakukan penyiapan dan koordinasi penyusunan rencana, program, dan anggaran, pengelolaan keuangan dan barang milik negara, urusan sumber daya manusia, organisasi dan tata laksanaka, dan hubungan masyarakat, pengelolaan data dan informasi, pemanauan, evaluasi, laporan, kearsipan, persuratan, dan kerumahtanggaan Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I
INSTALASI
Instalasi merupakan unit pelayanan nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan.
WILAYAH KERJA
Wilayah Kerja (Wilker) merupakan unit kerja fungsional yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala PUT Bidang Kekarantinaan Kesehatan. Wilker dipimpin oleh kepala yang merupakan jabatan nonstruktural dan dibantu oleh kelompok jabatan fungsional.
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan sesuai dengan bidang keahlian dan ketrampilan. Kelompok Jabatan Fungsional dapat bekerja secara individu dan/atau dalam tim kerja untuk mendukung pencapaian tujuan dan kinerja organisasi.

