Tugas dan Fungsi PPID

URAIAN TUGAS, TANGGUNG JAWAB, DAN KEWENANGAN PPID DI LINGKUNGAN BKK Kelas I Cilacap

  1. Tugas, Tanggung Jawab, dan Kewenangan Pembina PPID

    • Memutuskan dan mengevaluasi kebijakan pelayanan informasi public di lingkungan Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Cilacap, menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan atau memberikan pelayanan informasi kepada publik
    • Menyelesaikan masalah yang muncul terkait management pengelolaan dan pelayanan informasi publik melaksanakan advokasi pengaduan dan penyelesaian sengketa informasi publik
    • Menyetujui penetapan daftar informasi yang dikecualikan
    • Mengkoordinasi pengajuan keberatan pemohon informasi, penyelesaian sengketa informasi 
  2. Tugas, Tanggung Jawab, dan Kewenangan Ketua PPID

    • Pengidentifikasian, pengumpulan data dan informasi public di lingkungan Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Cilacap
    • Pengolahan, penataan, dan penyimpanan data dan /atau informasi public yang diperoleh
    • Penyeleksian dan pengujian data dan informasi public yang termasuk dalam kategori dikecualikan dan informasi yang dibuka untuk public sesuai Pedoman Umum PPID Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Cilacap
    • Pengujian aksesilitas atau suatu informasi publik
    • Penyelesaian sengketa pelayanan informasi publik
  3. Tugas, Tanggung Jawab, dan Bagian Pelayanan Informasi dan Pengolahan Data

    • Mengolah dan memberi pelayanan konsultasi klasifikasi dan dokumentasi
    • Pelaksanaan Perencanaan Program di Bagian Pengelola Data Klasifikasi dan Informasi
    • Pelayanan konsultasi klasifikasi informasi dan dokumentasi
    • Inventarisasi pengklasifikasian informasi dan dokumentasi
    • Penyusunan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan dalam rangka memenuhi permohonan informasi
  4. Tugas, Tanggung Jawab, dan Kewenangan Bagian Penyelesaian Sengketa Informasi

    • Pelaksanaan perencanaan program di Bagian Penyelesaian Sengketa dan Informasi
    • Pelaksanaan koordinasi dalam rangka penanganan penyelesaian sengketa informasi
    • Pelaksanaan verifikasi, laporan dan rekomendasi atas pengaduan atau sengketa informasi (administrasi, pelayanan, keuangan dan Kerjasama)
    • Pelaksanaan Advokasi penyelesaian sengketa informasi
  5. Tugas, Tanggung Jawab, dan Kewenangan Bagian Petugas Pelayanan Informasi

    • Melaksanaan perencanaan program di Bagian Pelayanan Informasi
    • Pelaksanaan pelayanan informasi
    • Pengelolaan dan pengembangan di Bagian Pelayan Informasi
    • Penyediaan informasi dalam rangka pelayanan informasi public
    • Penyimpanan dan pemeliharaan informasi publik