Tugas dan Fungsi PPID

PPID Pelaksana bertugas melaksanakan Pengelolaan Informasi Publik pada lingkup unit eselon I dan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Kesehatan. PPID Pelaksana menyelenggarakan fungsi:
a. Pemberian Pelayanan Informasi Publik;
b. Pengumpulan dan penyebarluasan Informasi Publik dari PPID Pembantu;
c. Pemberian usulan Daftar Informasi Publik yang dikecualikan melalui Pengujian Konsekuensi; dan
d. Penyusunan laporan semester dan tahunan pelaksanaan Pengelolaan Informasi Publik.

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi PPID pelaksana dibantu oleh petugas pendokumentasian dan petugas layanan informasi.