URAIAN TUGAS, TANGGUNG JAWAB, DAN KEWENANGAN PPID DI LINGKUNGAN BKK Kelas I Cilacap
-
Tugas, Tanggung Jawab, dan Kewenangan Pembina PPID
- Memutuskan dan mengevaluasi kebijakan pelayanan informasi public di lingkungan Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Cilacap, menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan atau memberikan pelayanan informasi kepada publik
- Menyelesaikan masalah yang muncul terkait management pengelolaan dan pelayanan informasi publik melaksanakan advokasi pengaduan dan penyelesaian sengketa informasi publik
- Menyetujui penetapan daftar informasi yang dikecualikan
- Mengkoordinasi pengajuan keberatan pemohon informasi, penyelesaian sengketa informasi
-
Tugas, Tanggung Jawab, dan Kewenangan Ketua PPID
- Pengidentifikasian, pengumpulan data dan informasi public di lingkungan Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Cilacap
- Pengolahan, penataan, dan penyimpanan data dan /atau informasi public yang diperoleh
- Penyeleksian dan pengujian data dan informasi public yang termasuk dalam kategori dikecualikan dan informasi yang dibuka untuk public sesuai Pedoman Umum PPID Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Cilacap
- Pengujian aksesilitas atau suatu informasi publik
- Penyelesaian sengketa pelayanan informasi publik
-
Tugas, Tanggung Jawab, dan Bagian Pelayanan Informasi dan Pengolahan Data
- Mengolah dan memberi pelayanan konsultasi klasifikasi dan dokumentasi
- Pelaksanaan Perencanaan Program di Bagian Pengelola Data Klasifikasi dan Informasi
- Pelayanan konsultasi klasifikasi informasi dan dokumentasi
- Inventarisasi pengklasifikasian informasi dan dokumentasi
- Penyusunan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan dalam rangka memenuhi permohonan informasi
-
Tugas, Tanggung Jawab, dan Kewenangan Bagian Penyelesaian Sengketa Informasi
- Pelaksanaan perencanaan program di Bagian Penyelesaian Sengketa dan Informasi
- Pelaksanaan koordinasi dalam rangka penanganan penyelesaian sengketa informasi
- Pelaksanaan verifikasi, laporan dan rekomendasi atas pengaduan atau sengketa informasi (administrasi, pelayanan, keuangan dan Kerjasama)
- Pelaksanaan Advokasi penyelesaian sengketa informasi
-
Tugas, Tanggung Jawab, dan Kewenangan Bagian Petugas Pelayanan Informasi
- Melaksanaan perencanaan program di Bagian Pelayanan Informasi
- Pelaksanaan pelayanan informasi
- Pengelolaan dan pengembangan di Bagian Pelayan Informasi
- Penyediaan informasi dalam rangka pelayanan informasi public
- Penyimpanan dan pemeliharaan informasi publik

