pelayanaanvaksin1-ezgif.com-jpg-to-webp-converter
previous arrowprevious arrow
next arrownext arrow

🚨 TATA CARA PENGADUAN PENYALAHGUNAAN ATAU PELANGGARAN

Setiap orang dapat melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran oleh pejabat/pegawai Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Cilacap maupun pihak yang memperoleh izin atau perjanjian kerja dari balai, melalui kanal berikut:


πŸ“’ 1. KANAL SP4N-LAPOR!

🌐 https://lapor.go.id

Untuk pengaduan pelayanan publik secara umum.

Pelapor mengisi laporan secara online, lalu pengaduan diteruskan kepada unit yang berwenang untuk ditindaklanjuti.


πŸ›‘οΈ 2. KANAL WBS KEMENTERIAN KESEHATAN

🌐 https://wbs.kemkes.go.id

Untuk dugaan tindak pidana korupsi.

Laporan disampaikan langsung secara online kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan RI dan ditangani oleh Inspektorat Jenderal.


πŸ’¬ 3. KANAL LAYANAN INFORMASI DAN KELUHAN (KLIK)

BKK Kelas I Cilacap

🌐 https://s.kemkes.go.id/KLIK

Untuk pengaduan dan keluhan lainnya.

Pengaduan dicatat oleh Tim Dumas dan ditelaah.

πŸ”Ž Pengaduan berkadar pengawasan
β†’ diteruskan ke Inspektorat Jenderal.

⏱️ Pengaduan tidak berkadar pengawasan
β†’ ditindaklanjuti paling lama 3 hari kerja, dan hasilnya disampaikan kepada pelapor paling lama 1 hari kerja setelahnya.


πŸ”’ KERAHASIAAN INFORMASI

Identitas pelapor dan isi laporan dijaga kerahasiaannya dan hanya diketahui oleh pihak yang berwenang menangani pengaduan.

Pelapor diminta menyampaikan informasi dengan benar, disertai uraian kejadian dan bukti pendukung jika ada.