Kencangkan Sabuk Pengaman, BKK Cilacap Memperkuat Integritas Pegawai Melalui Pengendalian Gratifikasi dan Implementasi KMK 898/2025

Share this post on:

Balai Kekarantinaan Kesehatan (BKK) Kelas I Cilacap telah melaksanakan Pertemuan Penguatan Integritas melalui Materi pengendalian gratifikasi dan implementasi KMK 898/2025 pada 13 Januari 2026 bertempat di Aula BKK Cilacap.

Kegiatan diawali dengan Materi Pengendalian Gratifikasi yang disampaikan oleh Ketua Unit Pengendali Gratifikasi  BKK Cilacap, dr. Hani Yustikarini Burhan. Materi seputar definisi, dasar hukum, sanksi dan cara pelaporan gratifikasi. Dengan materi tersebut kita kembali diingatkan untuk menolak dengan tegas segala bentuk gratifikasi yang mungkin bisa terjadi karena dahsyatnya dampak yang mungkin dapat terjadi bukan hanya kepada diri sendiri namun kepada masyarakat luas.

Selanjutnya penyampaian materi seputar implementasi KMK 898/2025 oleh Ketua Tim Kerja Pengawasan Faktor Risiko Alat Angkut dan Barang. Bahwa BKK Cilacap sudah menerapkan sistem pembayaran pengguna jasa melalui RPL. Sehubungan dengan surat edaran  Keputusan Menteri Kesehatan tentang Petunjuk Teknis Implementasi Pengelolaan Akomodasi, Uang Harian, dan Transportasi atas Layanan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dilaksanakan di luar Kantor Kementerian Kesehatan, bertujuan untuk menertibkan, mengefisienkan, dan mentransparankan pengelolaan dana PNBP terkait layanan kekarantinaan kesehatan, seperti saat ada kapal dan kru yang harus diakomodasi atau dibiayai.

Sebagai rambu-rambu berlaku seluruh ASN BKK Cilacap menandatangani Pakta Integritas baik di Induk maupun di semua wilker yang berisi dengan ini pernyataan komitmen untuk mendukung pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK)/ Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), dengan menyatakan bahwa kami:

1.Berkomitmen mendukung pencegahan dan pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

2.Tidak melakukan praktik KKN serta menolak segala bentuk gratifikasi yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

3.Tidak akan melakukan hal-hal yang berkaitan dengan benturan kepentingan baik secara langsung maupun tidak langsung.

4.Melaksanakan tugas secara profesional, jujur, transparan, dan akuntabel.

5.Memberikan pelayanan publik yang prima, bebas pungutan liar.

6.Mendukung pelaksanaan Reformasi Birokrasi dan 6 Area Perubahan Zona Integritas.

7.Siap menerima sanksi apabila melanggar ketentuan yang berlaku.

Sejatinya integritas adalah keselarasan antara nilai yang dipegang teguh dalam nurani lalu diaminkan dengan tindakan. Diharapkan melalui pertemuan ini integritas setiap pegawai mampu mengalir dalam setiap hembusan nafas sehingga melahirkan pelayanan dan pengabdian yang BerAKHLAK kepada masyarakat.

Share this post on:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *